Selasa, 01 Maret 2011

DEFINISI NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.




 ciri2 negara juga dapat dimaksutkan , yaitu :
1. Tidak ada Negara yang bisa berdiri sendiri.
2. Tidak ada kesempurnaan/ keuntungan hidup secara mutlak terdapat dalam Negara.
3. tidaklah mungkin semua masyarakat didalam Negara bisa menyantuni kesejahteraan rakyatnya.


http://liberationyouth.1forum.biz/t6-definisi-negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar