Selasa, 29 Maret 2011

WAWASAN NUSANTARA 2

Wawasan nusantara sendiri memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
B. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
  1. Kepentingan/Tujuan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejuju ran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai:
-     Pancasila (dasar negara) sebagai Landasan Idiil
-     UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai Landasan Konstitusional
-     Wasantara (Visi bangsa) sebagai Landasan Visional
-     Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) sebagai Landasan Konsepsional
-     GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) sebagai Landasan Operasional.


SUMBER :  http://abdurrahmanadi.wordpress.com/2010/05/12/wawasan-nusantara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar